Diduga Oknum (LSM) Berinisial (GA) Beckingi Bangunan DAK Sekolah Asal Jadi, Ini Penjelasannya

Lampung - Metro Newstv Hampir setiap tahun dari tingkat sekolah TK, SD, SMP mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, walau sistem bertahap. guna untuk menunjang fasilitas sekolah yang mumpuni untuk anak (Didik) Putra-putri yang ada di Kabupaten Mesuji agar bisa belajar dengan nyaman. Namun semua itu terkesan di jadikan ajang Korupsi bagi Oknum-oknum tertentu. 

Bagaimana tidak," bangunan yang menelan anggaran milyaran Rupiah, terkesan di jadikan kesempatan hampir setiap tahunnya (Korupsi) oleh oknum-oknum penguasa proyek (DAK) dan di dalamnya di jaga oleh oknum (LSM) berinisial (AG) untuk menjadi pengamannya di setiap tahunnya. Jurnalis pun terkesan tidak ada arti karna sering di ancam di Intimidasi oleh oknum (LSM) tersebut, karena di setiap bangunan sekolah yang ada di kabupaten Mesuji oknum (AG) lah  yang tampil dan menjaganya. Dugaan Karena mungkin mempunyai Beking khusus.ucapnya

Seperti halnya, bangunan yang ada di Sekolah Dasar  (SD 13 Way Serdang) mendapatkan bantuan langsung dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Pagu Anggaran: Rp 3.056.000.000 Sumber Dana: APBD (DAK) KAB.MESUJI, No Kontrak: PG.01.03./1303/SP/IV.03/MSJ/2024, Kegiatan: Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, Waktu Pelaksanaan: 180 (Hari), Pelaksana: CV.Mulia Karya Cemerlang.

Dari pantauan tim media di lapangan bangunan dari mulai Rehab sedang dan berat bahkan (RKB) terkesan tidak sesuai spek dan terkesan mencari keuntungan, salah satunya besi cincin pondasi dan tiang di campur, jarak kolom cincin 20cm sampai 25cm, bahkan pondasi terkesan asal-asalan. Terlihat cara para tukang bangunan tersebut masih banyak genangan air di timpah material batu, bahkan parahnya lagi tulang bangunan memasukan adukan semen di dalam air di pondasi. Vidio dan Narasumber ada di Media ini.

Akankah setiap tahunnya seperti ini dan sangatlah di sayangkan bila kebebasan Pers di sudah di batasi oleh oknum (AG) yang merasa kebal hukum, sedangkan dalam Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 dilarang menghalang - halangi tugas jurnalis-jurnalistik wartawan untuk meliput.

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tolong sikapi tentang pemberitaan ini yang dugaan praktek korupsi proyek (DAK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan oleh oknum-oknum tertentu. Jangan sampai masyarakat dan wartawan media mempunyai pemikiran bahwa ada dugaan  upetinya, apabila tidak ada tindakan dari (APH) tegasnya Bersambung.


Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama