Pelantikan PJ. Kades di Nias Barat, Diduga Sarat Dengan Kepentingan

Nias Barat - Terkait Pergantian Pj. Kades muncul dari Berbagai pihak menyampaikan respon terhadap pelantikan Pj. Kades Kabupaten Nias Barat yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 bertempat di Aula Soguna Bazato yang dilantik oleh Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia kini menuai polemik dan kontroversial.

Hal ini di sampaikan oleh Tokoh masyarakat Nias Barat Zemi Gulo, SH yang juga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat menyayangkan keputusan Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia yang mengganti 83 (delapan puluh tiga) Pj. Kepala Desa di Kabupaten Nias Barat pada masa tahapan pilkada baik Pemilihan Gubernur Sumatera Utara maupun Pemilihan Bupati Nias Barat yang dilaksanakan pada 27 November 2024. 

Untuk diketahui bahwa “Salah satu tugas Plt. Bupati sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 74 Tahun 2016 adalah memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil. 

Seyogianya Era Era Hia selaku Plt. Bupati Nias Barat menjaga kondusifitas pemerintahan dengan tidak melakukan kebijakan atau tindakan yang dapat memicu polemik dan kisruh ditengah-tengah masyarakat”. Ujar Zemi Gulo, SH

Selanjutnya urgensi atau kepentingan mendesak dalam pelaksanaan pergantian sejumlah 83 (delapan puluh tiga) Pj. Kepala Desa juga dipertanyakan oleh tokoh masyarakat  Zemi Gulo, SH yang juga sebagai Tokoh Pemekaran Kabupaten Nias Barat. 

“Ini pelantikan massal yang patut diduga sarat dengan kepentingan politik dari Plt. Bupati Era Era Hia, karena jika berdasarkan evaluasi kinerja tentunya pergantian Pj. Kepala Desa tidak mencapai jumlah yang fantastik seperti itu, ini jelas syarat kepentingan”. Ungkapnya mengakhiri.

Sebenarnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra melalui akun Instagram dan X telah merespon kejanggalan Pelaksanaan pelantikan Pj. Kepala Desa Kabupaten Nias Barat tersebut. Di akun Instagram dan X, DPP Gerindra menyebut: 

“izin bertanya @kemendagri terkait Plt. Bupati apakah mempunyai wewenang melakukan pergantian Kades di bulan November, dengan jumlah lebih dari 15 Kades (aduan 80 kades diganti)”. 

Postingan dimaksud dilampirkan dengan Disposisi Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia kepada bawahannya yang memerintahkan mempersiapkan kebutuhan pelantikan Pj. Kades tanggal 5 November 2024 jam 09.00 wib. Tentu setelah DPP Partai Gerinda menanggapi pelantikan Pj. Kepala Desa Kabupaten Nias Barat, maka hal ini menjadi ramai dan menjadi isu nasional. (UT-ST)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama