Nias Selatan - Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia bersama Ketua DPRD Elisati Halawa, ST , koordinasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) , tentang petunjuk teknis pelaksanaan mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) , agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan undang - undang di Jakarta. Senin, (24/03/2025)
Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah c.q. Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementrian Dalam Negeri RI menyambut baik penyampaian Bupati dan Ketua DPRD Nias Selatan , dan menyampaikan agar diatas segala-galanya tetap diutamakan keutuhan undang - undang, karena jika undang - undang sudah dilanggar, maka oknum yang melakukannya bisa dikenakan sanksi. Bagi pejabat ASN , bisa Dinonjobkan dan bisa Dipecat.
(Sar. T)
Posting Komentar