Nias Selatan - DPRD daerah pemilihan 1 sekaligus sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan An. Elisati Halawa, ST melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan di daerah pemilihan satu (Dapil I), yaitu Kecamatan Teluk dalam, Fanayama, Luahagundre Maniamolo, dan Onolalu yang pusatkan di Aula pertemuan Kantor DPC PDI Perjuangan, Jalan Baloho, Sabtu, 15/03/2025.
Dalam sambutannya, Elisati Halawa menyampaikan bahwa lembaga DPRD Nias Selatan telah mencanangkan 3 tahun yang lalu tentang sosialisasi setiap Perda yang ada, ucapnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Elisati Halawa mengajak seluruh Kepala Desa, khususnya didaerah Dapil I menerapkan aturan tersebut dalam mengangkat dan memberhentikan Aparat Desa, agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ujarnya.
Elisati Halawa menegaskan, apabila terjadi permasalahan dan melanggar dari pada Perda No. 2 Tahun 2024 itu bisa dipanggil lembaga DPRD untuk RDPU, tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua DRPD menghimbau supaya para kepala desa dapat memanfaatkan dana desa dengan baik demi meningkatkan perekonomian masyarakat desa, imbuhnya.
Sementara Kabag Kerjasama Setda, Darlius Laia, S.Pd., dalam paparannya sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut menyampaikan, dasar hukum dalam pembentukan Perda No. 2 tahun 2024, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Kabupaten Nias Selatan.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tukasnya.
Lanjutnya Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus, yaitu : berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Lebih lanjut, Darlius Laia mengatakan bahwa mekanisme pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut : Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota; Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim.
Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan. hasil penjaringan bakal calon aparat desa sekurang -kurangnya 2 orang, Camat memberikan rekomendasi.
Sementara dalam memberhentikan aparat desa, Kepala Desa berkordinasi kepada camat, perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan, ucapnya.
Selanjutnya, perangkat desa diberhentikan karena telah berumur 60 tahun, dinyatakan terpidana, berhalangan tetap, dan tidak lagi memenuhi syarat.
Dalam sosialisasi itu, turut dihadiri oleh para Kepala Desa, dan ratusan masyarakat setempat, LSM dan Pers.
(Sar. T)
Posting Komentar