Nias Selatan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nias Selatan mengungkap temuan mengejutkan terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan pada Tahun 2024 yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), diduga kuat melanggar regulasi dan berpotensi masuk ke ranah pidana.
Hal ini terindikasi pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis dari Mendagri. Pansus menilai, mutasi ASN di Nias Selatan dilakukan tanpa mengindahkan aturan tersebut.
Diketahui, sejumlah ASN yang diusulkan ke Mendagri untuk dilantik menempati posisi jabatan mulai dari Camat, Kabid, Kepala Puskesmas, Kasek SLTP dan SD di Nias Selatan pada tahun 2024 lalu menjelang Pilkada, mengalami perubahan dan nama ASN yang dilantik berbeda dari yang diusulkan dan yang telah direkomendasi oleh Mendagri.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus DPRD Nias Selatan, Yunus Ishak Halawa, menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasikan pencopotan pejabat yang terlibat dalam mutasi tersebut.
Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, DPRD tak segan membawa kasus ini ke jalur pidana. Ujarnya
"Kami akan merekomendasikan kepada Bupati agar segera mencopot pejabat yang terlibat melanggar aturan Mendagri dan memberikan sanksi disiplin, dan kasus ini akan kami dorong ke ranah hukum," tegas Yunus kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
Lanjutnya ia mengungkapkan kuat dugaan bahwa mutasi ASN ini sarat kepentingan politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami telah menemukan adanya pengakuan dari ASN yang dimutasi karena menolak arahan untuk mendukung salah satu calon peserta Pilkada. Karena mereka memilih netral, sehingga hal itulah yang menyebabkan mereka dicopot atau dimutasi," ungkapnya.
Hal senada, anggota DPRD dari Partai PKB, Letiaro Halawa, juga meyakini bahwa mutasi ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan manuver politik yang mencederai netralitas birokrasi.
"Ini tindakan semena-mena yang dilakukan oleh oknum tertentu demi kepentingan politik.
Jika kasus ini masuk ke ranah hukum, kami akan terus mengawalnya dan mengusulkan kepada Bupati Sokhiatulo Laia agar segera mencopot pejabat yang terlibat," ujar Letiaro.
Selanjutnya, dalam rapat lanjutan Pansus DPRD pada Selasa (4/3/2025), Kepala BKD Nias Selatan, Anarota Ndruru, terlihat memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh anggota dewan. Ia justru menunjuk bawahannya, Kabid Mutasi Taslim Duha, untuk menjawab pertanyaan terkait keabsahan mutasi ASN tersebut.Taslim akhirnya mengakui bahwa proses mutasi hanya mengacu pada aplikasi e-Kinerja tanpa mempertimbangkan aspek lain, yang menurutnya adalah sebuah kesalahan prosedural.
"Semestinya, penilaian tidak hanya berdasarkan satu indikator saja. Kami menyadari ada kekeliruan dalam proses ini," akunya.
Kemudian Ketua Pansus An. Yurisman Laia, SH, juga menyampaikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya memastikan akan terus mendalami temuan ini dan tidak akan berhenti sampai para pihak yang terlibat mendapat sanksi tegas.
"Pansus DPRD berjanji mengawal proses ini sampai tuntas, demi menjaga integritas birokrasi dan memastikan tidak ada lagi intervensi politik dalam mutasi ASN di masa mendatang," pungkasnya.
(Red)
Posting Komentar