Lagi-Lagi...Warga Masyarakat Desa Fanedanu Kecewa, Kades Tidak Mengindahkan Hasil Keputusan Musyarawah Desa

Foto Faudunafaulu Tel saat dirumahnya
Somambawa Nisel - Warga masyarakat Fanedanu kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan, lagi-lagi kecewa terhadap tindakan Kades an. Peritahan Telaumbanua, A.mk., Terkait pengelolaan anggaran ketahanan pangan dari dana Desa tahun anggaran 2024 yang lalu.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga an. Faonafaudu Telaumbanua alias Ama Fandel dan beberapa warga masyarakat Fanedanu lainnya yang menyampaikan rasa kekecewaan yang sama kepada Beberapa awak media. Selasa, 01/04/2025.

Menurut penuturan Faonafaudu, bahwa Mulai tahun 2020 hingga tahun 2024 pengelolaan/penggunaan anggaran dana desa fanedanu ini diduga banyak yang tidak sesuai dilapangan dengan yang direalisasikan.

Sudah beberapa kali anggota BPD fanedanu melaporkan hal ini namun tidak ada hasil yang baik malah semakin bobrok, maka kami bingung dan merasa kecewa sebagai masyarakat, seakan-akan tidak ada perwakilan kami di Desa ini. Ujarnya

Lebih lanjut Ia menuturkan, salah satu contoh, dugaan Dana Desa akhir tahun 2023 yang lalu, ditarik oleh bendahara dan kades Fanedanu dari rekening Desa dan diduga di masukkan ke rekening pribadi, kami menduga hal itu karena pekerjaan jembatan dari anggaran tahun 2023 itu baru dilaksanakan pada bulan mei tahun 2024. Menurut saya aneh, bagaimana cara membuat Realisasi, SPJ dan LPJ akhir tahun 2023 tersebut, sementara baru dilaksanakan bulan mei 2024, dan diduga mark up anggaran.

Sementara Batas waktu penyerahan laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016, yaitu paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penjelasan

  • LPJ desa merupakan laporan keuangan yang berisi realisasi pelaksanaan APB Desa dalam satu tahun anggaran. 
  • Kepala desa wajib menyampaikan LPJ desa kepada bupati atau walikota setelah tahun anggaran berakhir. 
  • LPJ desa digunakan untuk melaporkan dan mengevaluasi pengelolaan keuangan desa. 
  • Kepala desa juga harus menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa setiap semester dan akhir tahun anggaran.

Lanjut, Pada tahun 2024 adanya anggaran ketahanan pangan buat seluruh masyarakat Fanedanu, Namun  mirisnya baru dilaksanakan rapat pada bulan Maret 2025.

Beberapa kegiatan program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah Desa yang dianggap masyarakat tidak sesuai hasil dengan anggaran, yakni lampu jalan sebanyak 15 unit dengan anggaran sebesar Rp. 150.000.000 ) seratus lima puluh juta rupiah, sebagai masyarakat menduga hal tersebut terjadi Mark up anggaran. Tuturnya

Saat dirumah kades Fanedanu 
Lebih lanjut Faudunafaulu  menuturkan bahwa ketahanan pangan tahap lll dari Anggaran Dana Desa Fanedanu tahun 2024, yang mana pemerintah Desa baru melaksanakan rapat kepada warga pada bulan Maret 2025, dan sesuai hasil musyawarah pada rapat tersebut ketahan pangan itu di silfakan saja, berhubung masyarakat tidak setuju dengan saran yang disampaikan oleh kepala Desa yaitu membelanjakan pupuk 2 zak dengan harga Rp. 460.000 dan bibit bebek umur 2 Minggu sebanyak 5 ekor dengan harga Rp. 580.000 setiap satu keluarga. Ujarnya

Mengingat hal tersebut dengan beberapa pertimbangan, warga menolak menerima pengadaan ketahanan pangan yang diprogramkan oleh kades pada saat rapat, dan masyarakat memutuskan untuk mensilpakan anggaran tersebut.

Dimana karena sebelumnya ketahanan pangan tersebut masyarakat menerima secara  uang tunai dan membeli sendiri, Jika uang dari Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa kurang, maka uang pribadi mereka akan menambahnya, karena masyarakat membutuhkan hasil yang pasti bukan dengan bibit bebek yang umur 2 Minggu. Tuturnya kepada awak media

Namun mirisnya keputusan pada rapat musyawarah dan kesepakatan masyarakat tersebut tidak dihiraukan oleh kepala Desa, sehingga kades tiba-tiba melayangkan surat undangan kepada warga Dusun l dan ll untuk mengambil bibit ayam sebanyak 5 ekor dan pupuk 2 zak/keluarga di rumahnya kepala desa, dalam rangka pembagian ketahanan pangan pada hari Sabtu 29 Maret 2025.

Sehingga warga dusun l dan ll kaget dan merasa heran, sehingga masyarakat tersebut ada yang mengambil dan ada juga yang tidak, dan Lucunya warga diancam "Klu tidak mengambil anak ayam ini kalian tidak mendapat  lagi bantuan apapun", ujar salah seorang warga dusun l Fanedanu.

Sementara sampai hari ini Rabu tanggal 02 April 2025, Masyarakat dusun lll dan lV belum menerima undangan rapat dalam rangka pembagian ketahanan pangan yang dilakukan oleh kepala desa Fanedanu dengan sewenang-wenang nya, seakan dalam pembagian ketahanan pangan tersebut ada pengecualian terhadap masyarakat.

Menurut Faudunafaulu, Dalam pengelolaan dana Desa Fanedanu ini, semua suka-suka kepala Desa dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah di anggarkan, seperti pengaspalan jalan dari anggaran tahun 2024 baru dilaksanakan bulan April tahun 2025, sementara penarikan dana itu biasanya dilakukan pada akhir tahun paling terlambat, nah pertanyaannya selama beberapa bulan ini dana desa tersebut dititipkan dimana?, dan saya menduga bahwa anggaran pengaspalan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi. Tutur faudu

Lanjut Faudunafaulu menyatakan, Bahwa kuat dugaannya hal ini bisa terjadi karena adanya kongkalikong antar lembaga BPD dan Kepala Desa, dimana Lembaga BPD sudah beberapa kali membuat laporan terkait pengelolaan dana Desa Fanedanu ini, namun tidak ada wujud setelah dilakukan mediasi oleh pihak kecamatan. Tutupnya.



Salah seorang tokoh masyarakat inisial JH juga membenarkan bahwa, dirinya merasa kaget  ketika Pemdes Fanedanu tiba-tiba melayangkan undangan pertemuan dirumahnya  dalam rangka pembagian bibit ayam/ketahanan pangan tahun anggaran 2024, sementara hasil rapat musyawarah bersama masyarakat dan pemdes pada saat itu bahwa dana anggaran  ketahanan pangan tahun 2024 di silpakan. 

Lagi pula, anak ayam yang diberikan kepada warga itu banyak yang mati karena masih kecil, dan masyarakat dusun l dan ll banyak yang tidak menerima. Tutur nya

Sementara camat Somambawa "Dayahati Hulu, SH", menyampaikan untuk Desa Fanedanu, Jangankan LPJ thn 2024, realisasi tahap III 2024 aja belum diserahkan. Ucapnya kepada awak media ketika dikonfirmasi pada hari Senin 02/04/2025 melalui WhatsAppnya.

Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi kepada kades Fanedanu an. Peritahan Telaumbanua, yang telah berada ditempat pengaspalan jalan Desa pada tanggal 01/04/2025, Kades mengatakan tidak ada kesempatan saat ini karena pekerja ini nanti terganggu, telepon saja nanti malam (ucap kades), mengingat malam hari adalah waktunya manusia beristirahat dalam beraktivitas maka awak media tidak datang dan menelpon kades.

Selanjutnya awak media kembali mendatangi rumah kades pada hari Senin 07/04/2025 namun sayangnya kades tidak berada di rumah, hingga berita ini tayang.

Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama